Rabu, 09 Mei 2012

KEMENKOMINFO SIAPKAN ATURAN PEMBLOKIRAN NOMOR TELEPON PENGIRIM SMS SAMPAH

SMS sampah (spam) yang biasa dikirim untuk promosi, akan segera menemui ajal, sebab nomor pengirimnya akan diblokir.


Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan pihaknya sedang menggodok aturan pemblokiran nomor telepon yang mengirim pesan singkat (SMS) salah alamat atau sengaja disebar secara acak. Aturan ini berguna untuk memblokir SMS sampah (SMS spam) yang banyak dikeluhkan oleh pengguna ponsel. Nantinya peraturan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1/2009 tentang Layanan Pesan Singkat dan Jasa Pesan Premium.

Hingga saat ini, sama sekali tidak ada aturan soal penyebaran SMS spam ini. Oleh karena itu, pengguna yang terkena SMS spam pun cuma bisa mengeluh. Jika pun mengadu, tetapi tidak akan dapat penyelesaian. Dengan masuknya aturan SMS spam ke revisi PerMen Nomor 1/2009, setidaknya hak konsumen untuk menerima SMS secara benar bisa diterapkan. Pengguna yang mengirim SMS spam juga bisa ditindak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar