Rabu, 25 April 2012

Istri Anas Terancam Dijemput Paksa


Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjemput paksa Athiyyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, apabila terus mangkir dari panggilan lembaga antirasuah tersebut. "Terserah penyidik apakah mau menggunakan kewenangannya secara tegas," kata Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi Tempo kemarin.
Abraham mengatakan KPK mengambil langkah tegas apabila Athiyyah tak kooperatif. Apalagi jika nantinya ia mangkir tanpa alasan jelas. Karena itu, Athiyyah, yang disebut sebagai salah satu pemegang saham PT Dutasari Citralaras, harus memenuhi panggilan lembaganya. "Penyidik punya kewenangan-kewenangan (tertentu) untuk memanggil yang bersangkutan," kata Abraham.

Sejak pekan lalu, KPK bermaksud meminta keterangan Athiyyah perihal proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. Athiyyah mangkir dari panggilan pertama, Jumat pekan lalu. Ia beralasan ibunya tengah sakit. Meskipun demikian, hingga Ahad pekan lalu Athiyyah tak datang ke Krapyak, Yogyakarta. Menurut KPK, panggilan kedua dikirim Senin dan pemeriksaan dijadwalkan hari ini.
KPK sudah memeriksa 53 orang terkait dengan kasus yang diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet, M. Nazaruddin, itu. Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet Maret lalu, Nazar menyebut duit komisi proyek Hambalang dikucurkan PT Adhi Karya untuk memenangkan Anas dalam Kongres Demokrat di Bandung pada 2010.

Athiyyah hendak dimintai keterangan karena dinyatakan pernah menjadi pengurus PT Dutasari Citralaras. Dari penelusuran Tempo, ia menjadi salah seorang komisaris perusahaan PT Dutasari. Ia memegang 1.650 lembar saham senilai Rp 1,6 miliar berdasarkan Akta Nomor 70 tanggal 30 Januari 2008. Sahamnya tercatat 1.100 lembar berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 10 Maret 2008. Melalui Anas Urbaningrum, Athiyyah menyatakan telah mundur dari Dutasari Citralaras.

Perusahaannya menjadi subkontraktor proyek Hambalang dari pelaksana proyek PT Adhi Karya (persero). Bersama PT Wijaya Karta, Adhi Karya merupakan rekanan proyek bernilai Rp 1,2 triliun di Bukit Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang mulai berjalan pada 2010 itu. Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Kunardi Gularso, mengakui perusahaan PT Dutasari sudah masuk daftar approved list badan usaha milik negara ini.

Selain Athiyyah, PT Dutasari dimiliki Machfud Suroso, Roni Wijaya, dan MSons Capital, perusahaan konsultan teknik. Direktur Utama MSons, Munadi Herlambang, dan Machfud telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Athiyyah belum bisa dimintai konfirmasi mengenai pemanggilan kedua KPK ini. Penjaga rumahnya di kawasan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, mengatakan majikannya itu sedang tidak berada di rumah. Ia menolak menjawab saat ditanya posisi sang puan.

Beberapa kuasa hukum keluarga Anas pun tak memberi konfirmasi pemanggilan ini. »Saya sudah sepekan di Beijing, tidak tahu apa-apa,” kata pengacara Denny Kailimang. Adapun pengacara Firman Wijaya tak menjawab pertanyaan Tempo dengan mematikan ponselnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar